Thursday, 6 September 2012

MIANGAS Island 5° 34' 02'' N 126° 34' 54'' E


HOT Issue .....            

MIANGAS Island
5° 34' 02'' N 126° 34' 54'' E

Persoalan “kedaulatan/sovereignty” NKRI atas P. Miangas kembali mencuat ketika pada postingnya di milis ORARI-news pada tanggal 07/08/2012 OM Kadek Kariana SP YB9BU [yb9bu@yahoo.com] mem-forward balasan surel yang diterimanya dari Roger Balister G3KMA, RSGB IOTA Manager tentang “temuan” OM Adhi YB3MM yang mendapati Miangas Island   dalam listing IOTA ternyata sudah dimasukkan sebagai bagian dari negara tetangga/DU-land (Subyect: Miangas Island OC-235 DU8-DU9 ?), yang dirangkum-sarikan sbb. :

On Friday, July 13, 2012 1:57 PM "Roger Balister" <g3kma@dsl.pipex.com> wrote: To: "Kadek Kariana SP" <yb9bu@yahoo.com>
Cc: "G3WKL, John Gould" <g3wkl@btinternet.com
...... I have done some research on Google and see that the island's sovereignty is still subject to dispute al- though I accept (that) you disagree. In cases such as this we normally adopt the following policy:
"No credit will be given for operations from the island named unless evidence is produced that the opera- tion was authorized by the government with de-facto control - copies of the license and permission to operate from the island are required. Nothing in the way that the island is listed should be taken to indi- cate the IOTA Committee's view as to the legal position on sovereignty."
As research appears to indicate that Indonesia has de-facto control, we will consider, when time allows, moving Miangas from OC-235 (Mindanao's Coastal Islands) to OC-209 (Talaud Islands).
..... Our general policy is as stated above. However in this case I ask you NOT to organize an operation for the IOTA Programme from Miangas. Neither amateur radio nor the IOTA programme should be used with the deliber- ate objective of promoting or reinforcing a country's territorial claim if it is known that, to do so, it is likely to cre- ate avoidable trouble .... [Roger Balister G3KMA, RSGB IOTA Manager, www.g3kma.dsl.pipex.com]

Menanggapi statement/pernyataan Roger Balister G3KMA: “the island's sovereignty is still subject to dispute“
tersebut di atas, dari beberapa posting — kutipan berikut rasanya patut disimak (dan ditindak lanjuti):

Wednesday, August 08, 2012 12:33 PM Hillery Mamora YDØDTC [yd0dtc@gmail.com] wrote:
..... Mengenai pulau Miangas, kalau kita flashback ke tahun 2009 saat muncul pembahasan atau ribut-ribut soal pulau Miangas di negara kita (setelah kasus Sipadan - Ligitan "diambil" Malaysia), pada dasarnya issue mengenai pulau Miangas yang di klaim negara Philippines tidak berlangsung lama karena memang secara hu- kum (Mahkamah Arbitrase Internasional) yang berhak atas pulau Miangas adalah Indonesia (qq Netherlands). (Lihat salinan hasil keputusan Mahkamah Arbitrase International 4 April 1928 tersebut di:
http://www.haguejusticeportal.net/index.php?id=5184

Memang argumentasi Filipina selama ini lebih menyangkut kepada EEZ (Exclusive Economic Zone) di sekitar pulau Miangas (yang) selalu diutak-utik oleh Filipina berada dibawah kedaulatannya karena jaraknya sangat dekat ke pantai Filipina. Tetapi hal ini sudah terbantahkan berdasarkan Protokol Perjanjian Ekstradisi Indonesia
- Filipina mengenai Definisi Wilayah Indonesia pada tanggal 10 Februari 1976. Artinya, pemerintah Filipina su- dah mengakui pulau Miangas dibawah kedaulatan NKRI. Bisa dilihat penjelasannya secara ringkas di:

Pulau Miangas adalah milik Indonesia didukung dengan bukti bahwa berdasarkan letak geografis, posisi Pulau Miangas (yang) berada di 5° 34' 02'' Lintang Utara dan 126° 34' 54'' Bujur Timur terdapat pada TD No. 056 dan TR No. 056, telah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Re- publik Indonesia dan merupakan milik sah Pemerintah Republik Indonesia, serta berdasarkan Protokol Perjan- jian Ekstradisi Indonesia-Filipina mengenai Definisi Wilayah Indonesia pada tanggal 10 Februari 1976 tersebut (yang) menegaskan bahwa “Indonesia adalah pemilik tunggal dari pulau yang dikenal dengan nama Pulau Mian- gas atau Las Palmas sebagai hasil putusan Mahkamah Arbitrase Internasional pada tanggal 4 April 1928”, serta dikuatkan dengan argumentasi historis-politis dan administratif.
Permasalahannya sekarang — (AFAIK) — perjanjian batas negara NKRI dan Filipina masih belum rampung sampai sekarang ...!? [Lerry]
Kembali menyangkut “sovereignty”, butir 28 pada Lampiran I — DAPTAR PULAU-PULAU KECIL TERLUAR, Pera- turan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2005 Tanggal 29 Desember 2005 jelas-jelas sudah men- cantumkan P. Miangas sebagai bagian tak terpisahkan dari Propinsi Sulawesi Utara.

Dalam rangka menindak lanjuti Keputusan MUNAS IX (REKOMENDASI butir 5 : Mendukung penyelenggaraan kegiatan IOTA di pulau-pulau terdepan dalam upaya menjaga keutuhan NKRI); serta RAKERNAS I Juli 2012 (kalau ada) dalam upaya untuk menggalakkan ekspedisi/IOTA ke pulau-pulau terluar/perbatasan tentunya SA- NGAT DIHARAPKAN campur tangan organisasi, dalam hal ini Kepengurusan/Bidang/Biro terkait di tingkat Pusat untuk mengklarifikasikan hal ini dengan Lembaga-lembaga Negara dan fihak-fihak terkait, serta pula di Forum Radio Amatir Internasional (seperti Roger Balister G3KMA sebagai RSGB IOTA Manager, IOTA Committee, IARU dsb.) [Ed.]

No comments:

Post a Comment